Terkait peraturan teknisnya, Wapres RI meminta Unit Usaha Syariah untuk mengikuti arahan dari OJK.
"Nanti seperti apa langkah berikutnya memisahkan diri itu semua akan diawasi dibimbing dan dibina oleh OJK, sehingga dengan demikian yang terpenting kita melaksanakan peraturan terlebih dahulu, kalau ada hal-hal yang sudah siap maupun belum siap itu OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan," papar Baidlowi.