sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Terkecoh

Technology editor Kurnia Nadya
26/04/2024 13:39 WIB
Tidak semua pinjaman online yang beredar di internet telah mengantongi izin dari OJK. Dengan demikian, praktik operasionalnya pun cenderung lebih serampangan.
10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Terkecoh. (Foto: MNC Media)
10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Terkecoh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa perbedaan pinjol legal dan ilegal? Salah satu yang utama tentu keberadaan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan. Semua fintech penyedia pinjaman berbasis aplikasi yang legal beroperasi di bawah pengawasan OJK. 

Keberadaan pinjaman online memang memudahkan masyarakat yang memerlukan akses pinjaman, terlebih bagi yang tergolong tidak bankable. Namun demikian, masyarakat perlu mewaspadai legalitas penyedia layanan tersebut. 

Tidak semua pinjaman online yang beredar di internet telah mengantongi izin dari OJK. Dengan demikian, praktik operasionalnya pun cenderung lebih serampangan, bahkan tidak sesuai dengan aturan berlaku. 

Pinjaman online, meskipun memudahkan, berpotensi memberatkan jika debitur tidak pandai mengelola kredit. Sebab bunganya relatif lebih tinggi dibanding bunga pinjaman perbankan. 

Apalagi jika pinjaman online-nya ilegal, maka potensi kesulitan di masa mendatang bisa bertambah berkali-kali lipat. Nah, apa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang dapat dideteksi? 

Mengutip Pasar Modal OJK (25/4), berikut ini adalah perbedaan karakteristik yang dapat dibandingkan antara pinjaman online legal dan yang tidak. 

Pinjol Legal 

  • Terdaftar dan punya izin operasional dari OJK
  • Tidak pernah menawarkan lewat saluran komunikasi pribadi
  • Penyaluran pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga dan biaya pinjaman transparan
  • Debitur yang tidak membayar dalam batas waktu 90 hari akan di-blacklist di Fintech Data Center, dan tidak akan bisa meminjam dana ke platform fintech lain
  • Punya layanan pengaduan
  • Punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai debitur
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh AFPI 

Pinjol Ilegal 

  • Tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari OJK
  • Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman
  • Penyaluran pinjaman sangat mudah, tanpa seleksi
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, lebih tinggi dibanding pinjol pada umumnya
  • Memberikan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi debitur yang gagal bayar
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Tidak punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat dalam gawai debitur
  • Pihak penagih utang tidak mengantongi sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Itulah beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang dapat diperbandingkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement