Mengutip Pasar Modal OJK (25/4), berikut ini adalah perbedaan karakteristik yang dapat dibandingkan antara pinjaman online legal dan yang tidak.
Pinjol Legal
- Terdaftar dan punya izin operasional dari OJK
- Tidak pernah menawarkan lewat saluran komunikasi pribadi
- Penyaluran pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga dan biaya pinjaman transparan
- Debitur yang tidak membayar dalam batas waktu 90 hari akan di-blacklist di Fintech Data Center, dan tidak akan bisa meminjam dana ke platform fintech lain
- Punya layanan pengaduan
- Punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai debitur
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari OJK
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman
- Penyaluran pinjaman sangat mudah, tanpa seleksi
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, lebih tinggi dibanding pinjol pada umumnya
- Memberikan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi debitur yang gagal bayar
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat dalam gawai debitur
- Pihak penagih utang tidak mengantongi sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Itulah beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang dapat diperbandingkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat. (NKK)