Hal ini dilakukan untuk menarik pengunjung agar mau membeli motor listrik dan menggunakannya sebagai mobilitas harian. Pasalnya, kendaraan bermotor dengan mesin pembakaran internal dianggap sebagai penyumbang polusi terbesar.
Selain itu, pemerintah juga telah mengubah syarat dalam mendapatkan subsidi Rp7 juta, yakni satu NIK KTP untuk satu pembelian motor listrik. Ini mengubah aturan sebelumnya yang dianggap rumit dan kini semua masyarakat bisa memanfaatkan subsidi tersebut.
“Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai macam program, berbagai regulasi, salah satunya pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda listrik berbasis baterai khusus roda dua. Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023,” ujar Agus.
Berdasarkan pantauan di laman SISAPIRa, sudah ada 5.476 orang yang berada dalam antrian pendaftaran untuk membeli motor listrik, dan ada 1.967 yang sudah terverifikasi. Sementara itu, sudah ada 1.418 unit motor listrik yang telah tersalurkan.
Dari 200.000 kuota subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, saat ini hanya tersisa 191.139 unit. Perlu diketahui, kebijakan ini hanya berlaku sampai 15 Desember 2023 ketika pemerintah tutup buku untuk tahun anggaran 2023.