- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Playstore.
- Buka aplikasi dan masukkan data seperti NIK, e-mail, dan nomor telepon, lalu verifikasi data tersebut.
- Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition) dengan mengambil foto untuk verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, lakukan pemindaian QR code yang diperoleh dari Disdukcapil.
- Cek e-mail yang terdaftar untuk menerima kode aktivasi, lalu gunakan kode tersebut untuk aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi.
6 Langkah Dapat Scan Barcode Online yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat dan Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital
Warga yang ingin mendapatkan QR code KTP Digital harus mengajukan permohonan di kantor Disdukcapil setempat. Setelah permohonan diproses, dokumen tersebut akan disahkan dengan tanda tangan elektronik (TTE) dari Kepala Disdukcapil.
Setelah QR code diperoleh, warga dapat memindainya untuk melanjutkan proses pendaftaran KTP Digital.
Pendaftaran KTP Digital dengan Pendampingan Petugas
Penting untuk diketahui bahwa aktivasi KTP Digital harus dilakukan dengan pendampingan petugas di kantor Disdukcapil atau kecamatan. Hal ini karena proses verifikasi memerlukan validasi ketat, terutama dalam hal pengenalan wajah.
Keuntungan Menggunakan KTP Digital
Berbeda dengan KTP elektronik cetak, KTP Digital menawarkan sejumlah manfaat, antara lain:
- Lebih praktis, karena tersimpan di smartphone dan tidak memerlukan blangko fisik.
- Proses pembuatan yang lebih cepat tanpa perlu antre untuk mencetak.
- Tidak perlu fotokopi untuk keperluan layanan publik.
- Lebih aman dari risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen.
Selain itu, aplikasi IKD juga memungkinkan warga mengakses data penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) digital, sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, hingga daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.