sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga: Insentif Rp7 Triliun Dikucurkan ke Sektor Otomotif dalam Dua Tahun

Technology editor M Fadli Ramadan
04/12/2025 21:30 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp7 triliun untuk insentif sektor otomotif.
Airlangga: Insentif Rp7 Triliun Dikucurkan ke Sektor Otomotif dalam Dua Tahun. (Foto iNews Media Group)
Airlangga: Insentif Rp7 Triliun Dikucurkan ke Sektor Otomotif dalam Dua Tahun. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah gencar mendorong industri otomotif ke arah yang lebih baik dalam beberapa tahun terakhir.

Terutama setelah segmen mobil listrik mulai ramai, sejumlah kebijakan insentif diberikan demi mendorong ke arah elektrifikasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp7 triliun untuk insentif sektor otomotif. Itu dilakukan dalam dua tahun terakhir demi menarik investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Pemerintah menyalurkan insentif untuk sektor otomotif Rp7 triliun dalam dua tahun dan oleh karena itu beberapa pabrik sudah dikomit untuk dibangun," kata Airlangga seperti dikutip dalam video di kanal YouTube Kadin Indonesia, Kamis (4/12/2025).

Airlangga menjelaskan, sejumlah produsen, khususnya dari China, mulai membangun pabrik di Indonesia. Bahkan, mereka tak segan untuk menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah demi bisa berdagang di Tanah Air.

"BYD sudah 90 persen (pabriknya) investasinya Rp11,2 triliun, produksinya 150 ribu per tahun, Chery inves tambahan Rp5,2 triliun, dia sudah punya dua sampai tiga merek sampai dengan tahun 2030, Wuling investasi Rp9,3 triliun untuk otomotif dan pabrik baterai Rp7,5 triliun, VinFast dari Vietnam sudah invest Rp3,7 triliun, kapasitasnya 50.000 unit per tahun, Hyundai investasi tambahan Rp20 triliun," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik impor dalam dua tahun terakhir. Kendaraan yang dikirim utuh dari luar negeri itu tak dibebani pajak bea masuk dan sejumlah instrumen pajak lainnya.

Namun, mulai 1 Januari 2026, mereka yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit yang sudah diimpor. Hal tersebut berlaku hingga 2027 dengan nilai TKDN minimal 40 persen.

Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan juga memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Beberapa insentif lain yang diberikan termasuk untuk mobil hybrid dan motor listrik. Namun, sepanjang 2025, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi untuk motor listrik yang dapat menarik minat masyarakat untuk beralih.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement