Larangan selama sembilan hari tersebut memicu protes dari pengguna dan usaha kecil yang menjangkau pelanggan mereka melalui platform tersebut.
Menurut platform data Statista, Turki menempati peringkat kelima di dunia dalam hal penggunaan Instagram, dengan lebih dari 57 juta pengguna setelah India, Amerika Serikat, Brasil, dan Indonesia.
"Sebagai hasil negosiasi kami dengan pejabat Instagram, kami akan mencabut pemblokiran akses. Setelah mereka berjanji untuk bekerja sama memenuhi tuntutan kami terkait kejahatan katalog dan penyensoran yang dikenakan pada pengguna," kata Menteri Transportasi dan Infrastruktur Abdulkadir Uraloglu dalam sebuah posting di X.
Kejahatan katalog dalam hukum Turki mencakup tindakan, seperti pembunuhan, penyerangan seksual, perdagangan narkoba, pelecehan, dan penyiksaan.
"Keuntungan signifikan telah dicapai dalam peningkatan keamanan di lingkungan digital di Turki, kepatuhan hukum, perlindungan hak pengguna, dan pengembangan mekanisme inspeksi yang adil," kata Uraloglu.