IDXChannel - Ancaman blokir untuk Facebook, Instagram Twitter hingga Google menarik perhatian publik hingga hari ini.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Teguh Aprianto Pakar IT atau Cyber Security Consultant dan founder of Ethical Hacker.
Dia menjelaskan, ada tiga pasal yang jadi masalah dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya 3 pasal yang bermasalah," ujar Teguh dalam cuitannya di Twitter, dapat izin kutip Senin (18/7/2022)
Sebagaimana diketahui, Kominfo meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk segera mendaftar paling lambat Rabu (20/7).