3. Pasal 36
Dimana para penegak hukum, dikatakan bisa meminta konten hingga data pribadi seseorang atau pengguna. Namun tidak ada jaminan untuk membatasi, khususnya bagi mereka yang kontra dengan pemerintah.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?," imbuhnya
(SAN)