Lantas 3 pasal apa sajakah yang dinilai menimbulkan permasalahan, berikut penjelasannya.
1. Pasal 9 ayat 3 dan 4
Teguh menilai bahwa pasal ini karet, di mana bisa mematikan kebebasan dalam berkritik. Menurutnya ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum”.
"Ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum," katanya
2. Pasal 14 ayat 3
Dalam pasal tersebut, ditemukan lagi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Teguh melihat bisa memicu adanya pembatasan kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat.
"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat," jelas Teguh