sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Facebook hingga Instagram Terancam Diblokir, Ternyata Ini Biang Keladinya

Technology editor Kevi Laras
18/07/2022 14:30 WIB
Ada tiga pasal yang jadi masalah dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Facebook hingga Instagram Terancam Diblokir, Ternyata Ini Biang Keladinya  (FOTO:MNC Media)
Facebook hingga Instagram Terancam Diblokir, Ternyata Ini Biang Keladinya (FOTO:MNC Media)

Lantas 3 pasal apa sajakah yang dinilai menimbulkan permasalahan, berikut penjelasannya.

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Teguh menilai bahwa pasal ini karet, di mana bisa mematikan kebebasan dalam berkritik. Menurutnya ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum”.

"Ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum," katanya

2. Pasal 14 ayat 3 

Dalam pasal tersebut, ditemukan lagi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Teguh melihat bisa memicu adanya pembatasan kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat. 

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat," jelas Teguh

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement