IDXChannel - Isu sosial media seperti Instagram, Facebook hingga Google terancam dihapus dari Indonesia. Melihat hal tersebut, Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya mengimbau agar sosial media itu dan google segera mendaftar.
Di mana sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk segera mendaftar paling lambat Rabu (20/7). Alfons menilai PSE mendaftar untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," ujar Alfons dalam keterangannya, dikutip Senin (18/7/2022)
Sehubungan dengan keadilan, PSE dikatakan memiliki keadilan yang akan dimata hukum. "Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," katanya
Kendati demikian, kewajiban pendaftaran bagi PSE ini, Pemerintah berada dalam posisi kuat. Di mana adanya kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi bisa merugikan masyarakat Indonesia, seperti membatasi pinjaman online (Pinjol) yang mana juga bekerjasama dengan OJK.