sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akhirnya Turki Pulihkan Akses ke Instagram Setelah Diblokir Sembilan Hari

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
12/08/2024 11:44 WIB
Turki akhirnya memulihkan akses ke media sosial Instagram pada Sabtu (10/8/2024), setelah diblokir selama 9 hari.
Akhirnya Turki Pulihkan Akses ke Instagram Setelah Diblokir Sembilan Hari. (Foto: MNC Media)
Akhirnya Turki Pulihkan Akses ke Instagram Setelah Diblokir Sembilan Hari. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Turki akhirnya memulihkan akses ke media sosial Instagram pada Sabtu (10/8/2024), setelah diblokir selama 9 hari. Turki memblokir Instagram karena dituduh telah memblokir postingan belasungkawa atas pembunuhan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh. 

Melansir Reuters, Senin (11/8/2024), Turki telah memulihkan akses ke Instagram setelah perusahaan tersebut setuju untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna mengatasi kekhawatiran pemerintah.

Turki memblokir akses ke platform media sosial tersebut pada 2 Agustus karena gagal mematuhi hukum dan peraturan negara tersebut serta kepekaan publik.

Seorang pejabat tinggi Turki menuduh Instagram memblokir unggahan belasungkawa atas pembunuhan Ismail Haniyeh, pemimpin kelompok militan Palestina Hamas.

Turki mengecam serangan Israel di Gaza, menyerukan gencatan senjata segera, dan mengkritik apa yang disebutnya sebagai dukungan tanpa syarat bagi Israel oleh Barat.

Larangan selama sembilan hari tersebut memicu protes dari pengguna dan usaha kecil yang menjangkau pelanggan mereka melalui platform tersebut.

Menurut platform data Statista, Turki menempati peringkat kelima di dunia dalam hal penggunaan Instagram, dengan lebih dari 57 juta pengguna setelah India, Amerika Serikat, Brasil, dan Indonesia. 

"Sebagai hasil negosiasi kami dengan pejabat Instagram, kami akan mencabut pemblokiran akses. Setelah mereka berjanji untuk bekerja sama memenuhi tuntutan kami terkait kejahatan katalog dan penyensoran yang dikenakan pada pengguna," kata Menteri Transportasi dan Infrastruktur Abdulkadir Uraloglu dalam sebuah posting di X.

Kejahatan katalog dalam hukum Turki mencakup tindakan, seperti pembunuhan, penyerangan seksual, perdagangan narkoba, pelecehan, dan penyiksaan.

"Keuntungan signifikan telah dicapai dalam peningkatan keamanan di lingkungan digital di Turki, kepatuhan hukum, perlindungan hak pengguna, dan pengembangan mekanisme inspeksi yang adil," kata Uraloglu.

Induk perusahaan Instagram, Meta, telah setuju untuk mematuhi hukum Turki dan memastikan penghapusan posting dan konten yang efisien jika mengandung unsur kejahatan tertentu atau "propaganda terorisme", kata Uraloglu.

Instagram tidak segera memberikan komentar saat dihubungi oleh Reuters.

"Metrik langsung menunjukkan Instagram sedang dipulihkan di seluruh penyedia internet utama Turki setelah pembatasan nasional yang berlangsung selama sembilan hari. Ini adalah larangan terlama di negara itu terhadap platform media sosial utama dalam beberapa tahun terakhir," kata pemantau internet NetBlocks.

(Dian Kusumo Hapsari)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement