Di samping investasi dalam bentuk hard cash, Kemenperin memperkirakan multiplier effect dari program pengembangan inovasi Apple mencapai USD72,3 juta, terdiri atas transfer teknologi dari kegiatan Apple Academy sebesar USD47,3 juta sepanjang 2023-2029 yang merupakan intangible value berdasarkan tangible cost, dan perkiraan investasi yang diperoleh dari bisnis yang dimulai oleh lulusan Apple Academy, yang mencapai USD25 juta untuk 50 perusahaan/startup.
Pemerintah RI dan Apple memastikan pelaksanaan MoU bisa berjalan dengan baik, dan output serta outcome-nya bisa sesuai dengan harapan Indonesia dan Apple, sehingga pelaksanaannya membutuhkan pengawasan. Apple telah menunjuk pihak ketiga untuk mengawal apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam MoU agar bisa dilaksanakan dengan baik.
Dengan selesainya perundingan yang ditandatangani oleh Kemenperin dan Apple, maka proses selanjutnya yaitu penerbitan TKDN bisa dimulai.
"Dalam hal ini, semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas,” kata Agus.
(NIA DEVIYANA)