IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menuduh Apple memonopoli pasar smartphone di negara tersebut. Departemen Kehakiman dan 15 negara bagian mengajukan gugatan anti-monopoli terhadap produsen iPhone itu.
“Konsumen membayar harga terlalu tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang anti-monopoli,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Reuters pada Kamis (21/3/2024).
“Jika tidak ada perlawanan, Apple akan terus memperkuat monopolinya di pasar smartphone," lanjutnya.
Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Apple mengenakan biaya sebesar USD1.599 untuk sebuah iPhone dan menghasilkan keuntungan lebih besar dibandingkan perusahaan lain di industri ini.
Para pejabat juga mengatakan Apple membebankan biaya kepada berbagai mitra bisnis – mulai dari pengembang perangkat lunak hingga perusahaan kartu kredit, dan bahkan pesaingnya seperti Google – di belakang layar. Praktik yang pada ujungnya menaikkan harga bagi konsumen dan meningkatkan keuntungan Apple.