IDXChannel - Apple terkena denda sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp30 triliun dari Uni Eropa (UE) karena mencegah konsumen Spotify dan layanan streaming musik lainnya untuk menggunakan opsi pembayaran di luar App Store.
“Selama satu dekade, Apple telah mencegah perusahaan streaming musik untuk memberi tahu konsumen tentang opsi pembayaran yang lebih murah yang tersedia di luar App Store," kata Komisaris Persaingan Eropa Margarethe Vestager, dilansir dari Reuters pada Selasa (5/3/2024).
Keputusan Komisi Eropa dipicu keluhan yang diajukan Spotify pada 2019 mengenai pembatasan ini. Perusahaan streaming musik asal Swedia tersebut juga mengeluhkan fee App Store sebesar 30%.
Regulator UE mengatakan pembatasan yang dilakukan Apple termasuk praktik perdagangan yang tidak adil. Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut dikenakan denda besar untuk efek jera.
UE memerintahkan Apple untuk menghapus pembatasan tersebut dan tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang.