Lebih lanjut, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah. "Memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya.
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru itu merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
(FRI)