sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Sebut TikTok Langgar Izin Operasional Karena Lakukan Transaksi Jual-Beli

Technology editor Suparjo Ramalan
28/09/2023 11:06 WIB
Bahlil menyebut TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial.
Bahlil Sebut TikTok Langgar Izin Operasional Karena Lakukan Transaksi Jual-Beli. (Foto: MNC Media)
Bahlil Sebut TikTok Langgar Izin Operasional Karena Lakukan Transaksi Jual-Beli. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah. "Memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya. 

Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru itu merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement