Ia mengatakan bahwa sesuai aturan teknis tersebut, STB harus memenuhi persyaratan teknis electromagnetic compatibility (EMC), keselamatan listrik, persyaratan radio frekuensi, dan memiliki early warning systems (EWS).
"Untuk memeriksa kesesuain dengan spesifikasi teknis, produsen harus melakukan pengujian STB di lab uji yg diakui Kominfo. Ada 11 lab uji dalam negeri yg bisa melakukan pengujian perangkat," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).
"Selain itu juga wajib memiliki EWS. Dan jika sudah ada hasil uji daflri lab uji, vendor tinggal mengajukan permohonan sertifikasi ke Kominfo melalui proses perizinan OSS," lanjutnya.
Kepada masyarakat, Kominfo mengimbau agar selalu teliti ketika membeli perangkat STB. Diharapkan membeli STB yang sudah tersertifikasi untuk memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Hal ini juga disampaikan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.