"Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri," terang Menteri Johnny.
STB yang sudah tersertifikasi Kominfo sendiri bisa dicek di laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. Masyarakat juga bisa melihat tanda STB yang sudah tersertifikasi dengan adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Baca Juga:
(NDA)