Dalam Peraturan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat beberapa komponen PNBP yang perlu dipertimbangkan saat melakukan proses balik nama kendaraan roda empat:
- Biaya Administrasi: Dikenakan biaya sejumlah Rp35.000.
- Biaya pencetakan nomor polisi baru: Sebesar Rp30.000.
- Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Biayanya adalah sekitar Rp375.000.
- Sumbangan Wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya sejumlah Rp35.000.
- Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Biaya yang dikenakan adalah sekitar Rp200.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda empat per pasang: Biaya penerbitan TNKB adalah Rp100.000 per pasang.
- Pajak Kendaraan Bermotor: Dikenakan sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dengan tambahan sekitar 5% untuk penyerahan berikutnya.
Itulah beberapa informasi terkait dengan cara cek biaya balik nama mobil online yang bisa dilakukan dengan mudah.