IDXChannel - Berapa bayar pajak motor? Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Samsat Indonesia. Anda hanya perlu mengisi formulir dengan memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka dan provinsi domisili.
Melalui situs tersebut, Anda dapat menemukan setiap informasi mengenai kendaraan, seperti merek, nomor mesin, besaran pajak, dan besaran denda jika ada. Anda bisa juga menggunakan layanan aplikasi SIGNAL yang merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (21/7/2024), IDX Channel telah merangkum berapa bayar pajak motor, sebagai berikut.
Bayar Pajak Motor
Besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif PKB. Sementara itu, tarif PKB adalah 1,5 persen dari NJKB dan menurun setiap tahunnya.
Contohnya, sebuah motor A memiliki nilai jual sebesar Rp20.000.000. Maka besar PKB-nya adalah 1,5 persen x Rp20.000.000 = Rp300.000. Tentu jumlah ini belum termasuk biaya BBNKB, TNKB, STNK, dan administrasi lainnya.