Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan
PKB: 1,5 persen NJKB.
BBNKB: 10 persen harga jual motor.
SWDKLLJ: Rp35.000.
Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp150.000.
Bea TNKB: Rp100.000.
Setelah memasuki tahun pertama, hitungan pajak motor tahunan adalah sebagai berikut:
SWDKLLJ: Rp143.000.
PKB: 1,5 persen NJKB.
Biaya administrasi: Rp50.000.
Cara Menghitung Pajak Motor Lima Tahunan
PKB: 1,5 persen NJKB.
SWDKLLJ: Rp35.000.
Biaya administrasi: Rp50.000.
Biaya pengesahan dan penerbitan STNK: Rp125.000.
Bea TNKB: Rp100.000.
Itulah informasi terkait berapa bayar pajak motor yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.