Namun secara umum, ketentuan denda pajak kendaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut rincian ketentuannya.
- Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB.
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
Dengan demikian, jika mengalami keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp35 ribu. Misal Anda memiliki kendaraan sepeda motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan terlambat melakukan pembayaran pajak 1 tahun, maka Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp35 ribu = Rp101.250
Denda tersebut perlu dibayarkan ketika Anda membayar pajak kendaraan bermotor di periode selanjutnya di Samsat setempat. Namun, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan lebih dari 12 bulan, maka Anda wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.
Adapun beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa untuk membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain: