sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Pajak Motor BeAT Telat 1 Tahun? Simak Ketentuannya

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
09/09/2024 11:34 WIB
Banyak masyarakat yang masih kerap bingung denda pajak motor  BeAT telat 1 tahun berapa. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda. 
Berapa Denda Pajak Motor BeAT Telat 1 Tahun? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Denda Pajak Motor BeAT Telat 1 Tahun? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Namun secara umum, ketentuan denda pajak kendaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut rincian ketentuannya.  

  • Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB.
  • Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

Dengan demikian, jika mengalami keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).  

Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp35 ribu. Misal Anda memiliki kendaraan sepeda motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan terlambat melakukan pembayaran pajak 1 tahun, maka Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp35 ribu = Rp101.250

Denda tersebut perlu dibayarkan ketika Anda membayar pajak kendaraan bermotor di periode selanjutnya di Samsat setempat. Namun, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan lebih dari 12 bulan, maka Anda wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.

Adapun beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa untuk membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement