2. Contoh Menghitung Pajak Mobil Listrik
Dari rumus yang disebut tadi, Anda bisa melakukan simulasi untuk menghitung pajak tahunan mobil listrik. Misalnya Anda membeli mobil listrik seharga kisaran Rp700 juta. Maka untuk menghitung perkiraan besaran pajak tahunan mobil listrik yang harus dibayarkan, Anda bisa menggunakan rumus:
PKB = NJKB x 2%
PKB = Rp700.000.000 x 2%
PKB = Rp14.000.000.
Karena pemilik kendaraan mobil listrik mendapatkan mendapatkan insentif dari pemerintah dengan besaran 10%, yang mana berarti Anda hanya perlu membayar 10% dari pengenaan PKB.
Total pajak = 10% x PKB
Total pajak = 10%x Rp14.000.000
Total pajak = Rp1.400.000.
Sehingga pajak tahunan mobil listrik yang wajib dibayarkan adalah Rp1.400.000, dan tambahan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp100.000. Jadi, total keseluruhan yang harus dibayarkan wajib pajak untuk pajak tahunan mobil listrik yakni sebesar Rp1.500.000.
Demikian ulasan mengenai pajak tahunan mobil listrik yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.