IDXChannel-Informasi mengenai pajak tahunan mobil listrik penting untuk diketahui sebelum membeli mobil listrik.
Dewasa ini, kemunculan mobil listrik menarik banyak minat masyarakat. Sebab kendaraan ini memiliki berbagai macam fitur serta teknologi terbaru yang canggih.
Selain itu, masyarakat yang memiliki mobil listrik terbebas dari pajak, saat ini sudah mulai diberlakukan aturan pajak kendaraan listrik dengan insentif.
Lantas berapa pajak tahunan mobil listrik? Simak ulasan berikut ini yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Pajak Tahunan Mobil Listrik
Aturan mengenai pajak tahunan mobil listrik telah diatur secara resmi oleh Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 pasal 10 dan 11.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan pajak tahunan mobil listrik, diantaranya adalah:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 pada 10 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik dan berbasis baterai dikenakan tarif PKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.
2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kemudian pada ayat 2 ditambahkan bahwa tarif BBNKB pada kendaraan bermotor berbasis baterai adalah paling sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.