IDXChannel – Nomor NIK dan KK untuk registrasi SIM Card berlaku untuk semua operator. Aturan registrasi kartu dengan NIK dan KK ini telah lama diterapkan.
Registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) telah diwajibkan untuk aktivasi kartu prabayar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November 2018 lalu.
Penerapan aturan ini ditujukan guna menekan angka penyalahgunaan kartu SIM agar tidak banyak modus penipuan atau SMS spam.
Lantas, bagaimana cara menggunakan nomor NIK dan KK untuk registrasi SIM Card? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Menggunakan Nomor NIK dan KK untuk Registrasi SIM Card
Berikut beberapa cara menggunakan nomor NIK dan KK untuk registrasi SIM Card yang bisa Anda lakukan dengan mudah.