sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dikecam Netizen, Paypal Ralat Kebijakan Denda Rp38,7 Juta ke Pengguna 

Technology editor Tim IDXChannel
17/10/2022 23:33 WIB
Paypal meralat kebijakan denda bagi penggunanya terkait penyebaran informasi atau data yang salah.
Dikecam Netizen, Paypal Ralat Kebijakan Denda Rp38,7 Juta ke Pengguna  (Dok.MNC)
Dikecam Netizen, Paypal Ralat Kebijakan Denda Rp38,7 Juta ke Pengguna  (Dok.MNC)

IDXChannel - Trending topik terkait "hapus PayPal" meroket hampir mencapai 1.400% di seluruh dunia setelah layanan pembayaran tersebut merilis pembaruan kebijakan baru. 

Kebijakan yang dimaksud soal pengguna harus membayar ganti rugi hingga USD2.500 (sekitar Rp38,7 juta dengan kurs USD1 = Rp15.490) apabila menyebarkan pesan atau konten yang dianggap mengandung informasi atau data yang salah.

Analisis yang dilakukan oleh salah satu portal berita, Financial World, menemukan bahwa pencarian Google tentang "hapus PayPal" dan "batalkan PayPal" pekan lalu mengalami lonjakan dikarenakan adanya kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, PayPal mengungkap klarifikasi bahwa pembaruan kebijakan tersebut merupakan sebuah kesalahan.

“Pemberitahuan mengenai Kebijakan Penggunaan Layanan (AUP) baru-baru ini keluar karena kesalahan yang menyertakan informasi yang salah. PayPal tidak mendenda orang karena kesalahan informasi dan bahasa. Hal ini tidak pernah dimaksudkan untuk dimasukkan dalam kebijakan kami. Kami mohon maaf atas kebingungan yang ditimbulkan," kata juru bicara PayPal dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari laman usatoday.com, Senin (17/10/2022).

Namun, kebijakan yang salah ini telah menciptakan banyak sekali respon negatif dari pengguna layanan tersebut dengan munculnya tagar seperti #PayPalCancelled yang menjadi trending di Twitter. Akibat dari kontroversi tersebut, saham perusahaan mengalami penurunan tepat setelah berita tentang pembaruan kebijakan menyebar luas.

Beberapa tokoh seperti Mantan Presiden PayPal, David Marcus, terlihat mengkritik kebijakan tersebut di media sosial. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement