sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditolak Pengadilan, Elon Musk Kembali Gagal Dapat Paket Gaji Senilai Rp893 Triliun

Technology editor Febrina Ratna Iskana
03/12/2024 13:41 WIB
Paket gaji dan kompensasi untuk CEO Tesla Elon Musk senilai USD56 miliar atau setara Rp893 triliun (kurs Rp15.946 per dolar AS) ditolak lagi oleh Pengadilan.
Ditolak Pengadilan, Elon Musk Kembali Gagal Dapat Paket Gaji Senilai Rp893 Triliun. (Foto: MNC Media)
Ditolak Pengadilan, Elon Musk Kembali Gagal Dapat Paket Gaji Senilai Rp893 Triliun. (Foto: MNC Media)

Putusan tersebut juga menyatakan klaim pemegang saham yang dapat mengubah hasil keputusan pengadilan "secara umum meragukan dan tidak diragukan lagi salah" dalam skenario tersebut.

Hakim McCormick memberikan USD345 juta kepada pengacara yang mewakili pemegang saham Tesla yang menggugat rencana paket gaji dan kompensasi Elon Musk senilai USD56 miliar tersebut. Di sisi lain, Elon Musk diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan hakim.

Padahal Elon Musk tetap menjadi orang terkaya di dunia meskipun tanpa paket gaji dan kompensasi tersebut. Saham Tesla juga tengah melonjak menyusul kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden AS.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement