IDXChannel - Paket gaji dan kompensasi untuk CEO Tesla Elon Musk senilai USD56 miliar atau setara Rp893 triliun (kurs Rp15.946 per dolar AS) ditolak lagi oleh Pengadilan Tinggi Delaware, Amerika Serikat (AS).
Dalam putusan pada Senin (2/12/2024), Hakim Pengadilan Tinggi Delaware Kathaleen St. J. McCormick menegakkan keputusannya untuk menolak rencana paket gaji dan kompensasi tersebut karena khawatir adanya konflik kepentingan setelah disetujui pada 2018.
Setelah memperingatkan pemegang saham pada Juni 2024 lalu bahwa Elon Musk dapat meninggalkan perusahaan jika paket gajinya tidak disetujui, maka Tesla mengadakan pemungutan suara dengan harapan dapat membalikkan keputusan hakim tersebut.
Pemegang saham Tesla pun memilih untuk menyetujui gaji dan kompensasi yang besar untuk Elon Musk. Namun, hal itu ternyata belum cukup untuk meyakinkan hakim.
Seperti dilansir dari The Verge, Selasa (3/12/2024), keputusan hakim menyatakan bahwa Musk: "tidak memiliki dasar prosedural untuk membalikkan hasil keputusan pascapersidangan yang merugikan berdasarkan bukti yang mereka buat setelah persidangan."