sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituduh Lakukan Monopoli di Play Store, Google Dituntut Ganti Rugi Rp70,5 T di AS

Technology editor Raden Yusuf
30/11/2022 06:27 WIB
Google digugat dengan tuduhan 'secara tidak sah' mempertahankan monopoli Play Store.
Dituduh Lakukan Monopoli di Play Store, Google Dituntut Ganti Rugi Rp70,5 T di AS. Foto: MNC Media.
Dituduh Lakukan Monopoli di Play Store, Google Dituntut Ganti Rugi Rp70,5 T di AS. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Google digugat dengan tuduhan 'secara tidak sah' mempertahankan monopoli Play Store, sehingga melanggar undang-undang anti-persaingan Amerika Serikat.

Dikutip dari laman gadgetsnow, gugatan tersebut akan diproses sebagai gugatan kelompok konsumen dari 21 juta orang.

Menurut laporan Reuters, Hakim Ketua mengatakan dalam perintah setebal 27 halaman, penggugat sudah menetapkan unsur hukum 'kesamaan' dan faktor lain, untuk membentuk gugatan perwakilan kelompok.

Gugatan kelompok atau gugatan class action sendiri, merupakan jenis gugatan di mana salah satu pihak merupakan sekelompok orang yang diwakili oleh anggota atau anggota kelompok tersebut.

Anggota kelas merupakan konsumen individu Google Play Store di 12 negara bagian, termasuk Ohio, Michigan, Georgia, selain Samoa Amerika, Guam, Kepulauan Mariana Utara, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin AS, jelas laporan itu. Mereka menuntut ganti rugi sebesar USD4,7 miliar atau Rp70,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement