sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Penjualan, Pemerintah Diminta Percepat Regulasi Subsidi Motor Listrik

Technology editor M Fadli Ramadan
29/04/2025 15:09 WIB
Pemerintah Indonesia belum meresmikan aturan mengenai perpanjangan subsidi motor listrik.
Dorong Penjualan, Pemerintah Diminta Percepat Regulasi Subsidi Motor Listrik. Foto: iNews Media Group.
Dorong Penjualan, Pemerintah Diminta Percepat Regulasi Subsidi Motor Listrik. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah Indonesia belum meresmikan aturan mengenai perpanjangan subsidi motor listrik. Hal ini dinilai membuat penjualan motor listrik terhambat karena masyarakat memilih menunda pembelian hingga ada kepastian dari pemerintah. 

"Pertumbuhan masyarakat di Indonesia untuk membeli mobil listrik semakin tinggi, apalagi sepeda motor. Tapi begitu subsidi itu masih menjadi tanda tanya, maka sekarang para pembeli berhenti menunggu kebijakan pemerintah," kata Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko  di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Moeldoko menyampaikan insentif menjadi instrumen penting bagi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. 

"Kebijakan fiskal juga memberikan stimulasi atas keinginan masyarakat untuk membeli mobil listik itu sendiri. Ada semangat. Kalau nggak ada insentif, nggak ada semangat. Dunia usaha juga kurang semangatnya. Tapi begitu ada insentif fiskal, maka semuanya akan bergerak," ujarnya.

Sebagai informasi, mobil listrik mendapat insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi langsung untuk pembelian mobil listrik, terutama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Pemerintah Indonesia menetapkan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan melakukan perakitan secara lokal. Produsen juga diminta berkomitmen membangun pabrik di Indonesia apabila ingin tetap mendapatkan insentif.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement