Sebagai informasi, mobil listrik mendapat insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi langsung untuk pembelian mobil listrik, terutama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemerintah Indonesia menetapkan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan melakukan perakitan secara lokal. Produsen juga diminta berkomitmen membangun pabrik di Indonesia apabila ingin tetap mendapatkan insentif.
(NIA DEVIYANA)