IDXChannel - Pengadilan Tata Niaga Amerika Serikat (AS) menolak gugatan antimonopoli terhadap perusahaan mobil listrik milik Elon Musk, Tesla. Penggugat menuduh Tesla memonopoli pasar perawatan kendaraan dan suku cadang pengganti.
pada putusannya pada Jumat (18/11/2023) malam, Hakim Distrik AS Trina Thompson di San Francisco mengatakan pelanggan dalam gugatan kelompok yang diusulkan gagal menunjukkan dugaan masalah tersebut ketika membeli kendaraan, atau mereka tidak dapat memperkirakan biaya yang harus ditanggung untuk menjaga kendaraan mereka tetap berjalan.
Dia juga mengatakan pelanggan tidak dapat membuktikan Tesla memaksa mereka untuk menggunakan layanan dan suku cadangnya hanya karena mereka telah membeli kendaraan mereka sejak awal.
"Yang pasti, penggugat menuduh bahwa tergugat menyesatkan mereka tentang...berapa banyak perawatan yang diperlukan untuk kendaraan listriknya dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perawatan tersebut," tulis Thompson.
“Tetapi penggugat tidak pernah menyatakan bahwa konsumen sebenarnya tidak menyadari harga yang dianggap suprakompetitif dan waktu tunggu yang sangat lama.”