IDXChannel - Berbagi akun Netflix dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sekunder. Tindakan ini bahkan masuk kategori kriminal dan bisa saja dipidana.
Seperti dilansir dari Metro, Kamis (22/12/2022), Kantor Kekayaan Intelektual (IPO) menegaskan tindakan menyalin gambar internet ke media sosial tanpa izin, mengakses film, serial tv, dan sebagainya menggunakan akun orang lain tanpa membayar langganan adalah sebuah tindak kejahatan.
Panduan tersebut sebelumnya menyertakan referensi untuk berbagi kata sandi, tetapi agensi dengan cepat menghapusnya. Dengan tegas, juru bicara IPO mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut dan pedomannya tetap tidak berubah dan menyatakan bahwa berbagi akun Netflix dilarang.
"Ada berbagai ketentuan dalam hukum pidana dan perdata yang mungkin berlaku dalam kasus berbagi kata sandi yang tujuannya adalah untuk memungkinkan pengguna mengakses karya yang dilindungi hak cipta tanpa pembayaran. Ketentuan ini mungkin termasuk pelanggaran persyaratan kontrak, penipuan atau pelanggaran hak cipta sekunder tergantung pada keadaan," katanya.