sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GoTo PHK 1.300 Karyawan, Segini Kompensasinya

Technology editor Rista Rama Dhany
18/11/2022 12:00 WIB
GoTo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawannya atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.
GoTo PHK 1.300 Karyawan, Segini Kompensasinya (FOTO: Dok MNC Media)
GoTo PHK 1.300 Karyawan, Segini Kompensasinya (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawannya atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap. Perusahaan berjanji akan memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan hari ini. Perusahaan berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan,” kata CEO Grup GoTO, Andre Soelistyo dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Andre menambahkan, karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. Lebih dari itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Andre menambahkan lagi, tidak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini karyawan gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. 

“Perusahaan juga fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023,” ungkap Andre.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 pada Bab V, pada Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditetapkannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.

Selanjutnya pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. 

Sedangkan bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement