sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GoTo PHK 1.300 Karyawan, Segini Kompensasinya

Technology editor Rista Rama Dhany
18/11/2022 12:00 WIB
GoTo melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 karyawannya atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.
GoTo PHK 1.300 Karyawan, Segini Kompensasinya (FOTO: Dok MNC Media)
GoTo PHK 1.300 Karyawan, Segini Kompensasinya (FOTO: Dok MNC Media)

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 pada Bab V, pada Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditetapkannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.

Selanjutnya pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. 

Sedangkan bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement