3. Korea Utara
Tahun 2016, Korea Utara secara resmi memblokir Facebook dan Twitter. Pihak pemerintah mengatakan bahwa siapa saja yang mengakses dengan cara yang tidak pantas atau mendistribusikan data anti-pemerintah akan dihukum.
Internet memang bisa diakses oleh sebagian warga Korea Utara. Namun, mayoritas adalah intranet yang dikendalikan pemerintah. Pemblokiran resmi situs media sosial sebagian besar memengaruhi orang asing untuk memposting informasi dari Korea Utara ke dunia luar.
4. Rusia
Pihak pemerintah Rusia telah melarang Facebook dan Instagram di negara tersebut. Akses ke Facebook dan Instagram dibatasi. Meta mengonfirmasi bahwa pihaknya melonggarkan kebijakannya tentang ujaran kebencian terhadap tentara Rusia dan Vladimir Putin sehubungan dengan perang di Ukraina.
5. Turkmenistan
Negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah ini melarang platform media sosial Barat serta jejaring sosial milik Rusia. Selain memblokir Facebook dan Twitter, Turkmenistan, yang sebagian besar Muslim, meminta warga untuk bersumpah di atas Alquran ketika mendaftar untuk koneksi internet rumah bahwa mereka tidak akan mengakses VPN.
(Penulis Bayu R magang)
(SAN)