Undang-undang tersebut tidak mendefinisikan istilah tersebut, tetapi pengamat melihatnya sebagai upaya lebih lanjut untuk mengintimidasi para pembangkang dan pengkritik rezim.
Kedua keputusan tersebut masih memerlukan persetujuan dari Dewan Wali, badan pengawas konstitusi di Negeri Mullah itu. (Wahyu Dwi Anggoro)