IDXChannel - Pelat nomor kendaraan menjadi perbincangan publik sejak adanya kewajiban perubahan warna dari hitam bertuliskan putih menjadi putih maupun bertuliskan hitam untuk kendaraan pribadi.
Sekadar informasi, penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor.
Aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di mana pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pembuatan hingga pemasangan.
Modifikasi pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, secara resmi ada beberapa langkah yang harus di lakukan untuk menghindari pelanggaran yang berakhir dengan mendapatkan sanksi tilang.
Dirangkum MNC Portal dari Lifepal, Rabu (2/11/2022), memodifikasi pelat nomor kendaraan tidak boleh asal, misal mengganti warna, huruf, hingga bentuk. Berikut modifikasi pelat nomor kendaraan yang dapat dilakukan.
1. Modifikasi Aksen Cahaya
Pemilik kendaraan bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor dengan menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau hanya di bagian atas. Sehingga, ketika berkendara di malam hari, pelat nomor menjadi bercahaya. Namun, perlu dipastikan lampu LED yang digunakan tidak mengganggu pengendara lain.
2. Modifikasi Tempat Pelat Nomor
Menggunakan tempat pelat nomor biasa dilakukan agar kondisi pelat nomor tetap dalam keadaan yang baik. Biasanya, saat pembelian baru diberikan tempat pelat nomor standar yang hanya mengikat bagian bawah dan atas saja.
Tapi, pemilik juga dapat memodifikasinya dengan menggunakan kaca akrilik. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor kendaraan.
3. Cat Ulang Pelat Nomor
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor kendaraan dengan warna yang sama, untuk kendaraan pribadi hitam dan putih. Tujuannya, agar pelat nomor mobil terlihat lebih jelas. Terutama ketika mobil sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor kendaraan bisa luntur.
4. Menggunakan Stiker atau Skotlet
Pemilik bisa memodifikasi pelat nomor kendaraannya dengan menggunakan stiker atau skotlet, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian huruf dan angka. Stiker ini tidak akan mengubah huruf atau angka pada pelat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor secara lebih jelas.
Melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk tidak diperbolehkan. Jika dilakukan, maka bisa terancam sanksi karena kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai barang tindak kejahatan.
(DES)