sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kelompok HAM Desak Pemerintah AS Tidak Larang TikTok

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
28/02/2023 09:04 WIB
Kelompok Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mendesak Kongres Amerika Serikat (AS) untuk tidak melarang aplikasi video TikTok milik China.
Kelompok HAM Desak Pemerintah AS Tidak Larang TikTok. (Foto: MNC Media)
Kelompok HAM Desak Pemerintah AS Tidak Larang TikTok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kelompok Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mendesak Kongres Amerika Serikat (AS) untuk tidak melarang aplikasi video TikTok milik China. ACLU berargumen pelarangan tersebut melanggar hak warga.

Kongres AS dilaporkan berencana mengesahkan rancangan undang-undang mengenai TikTok dalam waktu dekat. Mereka ingin melarang penggunaan TikTok secara luas di AS.

"Larangan TikTok akan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan orang Amerika yang menggunakan aplikasi untuk mengekspresikan diri mereka setiap hari," kata ACLU mendesak, dilansir dari Reuters pada Kamis (28/2/2023).

Rancangan undang-undang tersebut memberi Presiden Joe Biden wewenan untuk menjalankan pelarangan. TikTok digunakan oleh lebih dari 100 juta warga AS.

"Sangat disayangkan jika Komite Urusan Luar Negeri DPR AS menyensor jutaan orang Amerika, dan melakukannya bukan berdasarkan informasi yang benar, tetapi pada kesalahpahaman mendasar tentang struktur perusahaan kami," kata TikTok pada Senin (27/2/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement