Muiz menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap upaya pengurangan emisi juga diwujudkan melalui pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemerintah menetapkan tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebesar Rp1 juta untuk sepeda motor listrik, dan Rp5 juta untuk mobil penumpang serta bus listrk.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan konversi. Kemenhub menerapkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Nol Rupiah atau Nol Persen untuk penerbitan SUT dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan hasil konversi," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)