IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menciptakan transportasi rendah karbon. Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem transportasi nasional yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Tatan Rustandi mengatakan Indonesia memiliki potensi untuk menciptakan transportasi ramah lingkungan. Hal ini sudah dibuktikan melalui TransJakarta yang menggunakan bus listrik.
"Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai program dan kebijakan. Transportasi jadi salah satu sektor yang diharapkan berkontribusi lebih besar dalam pencapaian target penurunan tersebut," kata Tatan dalam keterangan resmi.
Tatan menjelaskan, kebijakan aksi mitigasi emisi gas rumah kaca transportasi di Indonesia tertuang dalam KM Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini meliputi efisiensi energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan pada seluruh moda transportasi.
"Di Indonesia, transisi energi pada sarana transportasi telah dilakukan pada beberapa aspek, seperti pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya, kereta api berbahan bakar biofuel dan listrik, kapal laut berbahan bakar biofuel, hingga Bioavtur Jet 2.4 pada salah satu maskapai nasional," ujarnya.
Pada sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Beberapa di antaranya meliputi elektrifikasi angkutan umum perkotaan, pengujian emisi gas buang, serta penerapan kebijakan ambang batas maksimal emisi gas buang secara bertahap.
Selain itu, subsidi layanan angkutan umum massal perkotaan menjadi strategi lain dalam mempercepat transportasi ramah lingkungan.
Penataan jaringan transportasi perkotaan, penerapan disinsentif bagi kendaraan pribadi, serta rehabilitasi dan revitalisasi simpul transportasi darat berwawasan lingkungan (bronze certified greenship) juga dilakukan secara bertahap.
Kemenhub juga akan memanfaatkan Proving Ground Bekasi yang dilengkapi pengujian emisi bahan bakar untuk mendukung transportasi ramah lingkungan. Sehingga kendaraan-kendaraan yang beroperasional bebas emisi.
"Ke depannya, seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan raya," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Muiz Thohir.
Muiz menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap upaya pengurangan emisi juga diwujudkan melalui pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemerintah menetapkan tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebesar Rp1 juta untuk sepeda motor listrik, dan Rp5 juta untuk mobil penumpang serta bus listrk.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan konversi. Kemenhub menerapkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Nol Rupiah atau Nol Persen untuk penerbitan SUT dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan hasil konversi," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)