IDXChannel - Pemerintah masih menerapkan kebijakan insentif untuk mobil listrik. Regulasi ini diterapkan untuk mengurangi emisi dan meningkatkan kualitas udara yang dikabarkan kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, saat ini populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 274.802 unit. Jumlah tersebut didapatkan dari data kendaraan yang sudah melakukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 24 Juni 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, peningkatan populasi mobil listrik terjadi berkat insentif yang diberikan, sehingga harganya dapat ditekan.
"Kondisi ini terjadi seiring pemberlakuan kebijakan program percepatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)," kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, ditulis pada Rabu (27/8/2025).
Sebagai informasi, dalam Perpres 79/2023 tentang perubahan atas Perpres 55/2019 memberikan insentif untuk pembelian Battery Electric Vehicle (BEV) dengan berbagai skema. Seluruh mobil listrik saat ini bebas pajak Bea Masuk, PPnBM, dan potongan PPN 10 persen.
Tunggul mengungkapkan, populasi kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukan peningkatan, di mana pada 2023 hanya ada 116.439 unit. Apabila dirinci dari angka 274.802 unit, kendaraan roda empat berpenumpang berkontribusi sampai 77.277 unit.
Sementara itu, motor listrik memiliki porsi paling besar, yakni 196 ribuan unit. Sedangkan kendaraan roda tiga setrum hanya 617 unit saja dan sisanya komersial.
Meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia juga dibarengi dengan penurunan pasar kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE). Sebab pada 2021, angka penjualannya mencapai 99,64 persen, sementara pada Januari-Juli 2025, angkanya berada di 82,2 persen.
"Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan," ujar Tunggul.
(Dhera Arizona)