IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menerbitkan hak labuh (landing right) kepada Starlink. Sebelumnya, layanan internet berbasis satelit itu harus berhenti menambah pelanggan baru di Indonesia.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan, izin Starlink diperpanjang dengan menggunakan frekuensi E Band. Ini merujuk pada rentang frekuensi radio antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz yang dinilai cocok dalam komunikasi satelit.
"Jadi, ibarat kita punya toren, toren yang kemarin sudah habis untuk sekian pelanggan. Dia menambah lagi satu toren untuk dijual pelanggan baru, supaya enggak mengganggu kinerjanya," kata Wayan di sela peninjauan Cek Kesehatan Gratis Sekolah, di Tangerang, Senin (4/8/2025).
Namun, Komdigi memberi peringatan tegas kepada Starlink untuk tidak menjual perangkat jelajah seperti modem di Indonesia. Sebab, itu merupakan bagian dari komitmen satelit milik Elon Musk tersebut jika ingin beroperasi di Tanah Air.