Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa Komdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan PP TUNAS dan tindak lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian mandiri, verifikasi, serta pelaksanaan kewajiban PSE dalam perlindungan anak.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” pungkas dia.
(Niko Prayoga)