Berdasarkan putusan MK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
“Kami juga meminta agar sembilan paket yang masih non-rollover ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanat Putusan MK,” tegas dia.
Sementara itu untuk Indosat, Komdigi mencatat sebanyak 94 paket layanan internet telah dilaporkan memiliki mekanisme perlindungan sisa kuota. Namun, dari hasil evaluasi Komdigi, baru 23 paket yang secara resmi menerapkan sistem roll over.
Sementara 71 paket lainnya dinilai belum memenuhi amanat Putusan MK karena bentuk perlindungannya sejauh ini masih sebatas pemberian notifikasi peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa aktif paket berakhir.
Denny meminta agar 71 paket lainnya segera mematuhi putusan MK dan tidak menggunakan sistem notifikasi sebagai perlindungan hak sisa kuota pelanggan. Menurutnya, notifikasi bukanlah bentuk perlindungan melainkan hanya pengingat bahwa masa pakai kuota akan berakhir.