IDXChannel - Pemerintah Inggris bersiap memperketat aturan terhadap platform media sosial X menyusul maraknya pembuatan dan penyebaran gambar deepfake hasil kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan.
Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer memperingatkan X milik Elon Musk bisa kehilangan “hak untuk mengatur diri sendiri” jika gagal mengendalikan fitur chatbot AI Grok.
Berbicara di hadapan anggota parlemen pada Senin, Starmer menegaskan pemerintah tidak akan ragu turun tangan.
“Jika X tidak dapat mengendalikan Grok, kami akan melakukannya,” ujarnya, dilansir dari BBC, Selasa (13/1/2026).
Peringatan itu muncul setelah regulator media Inggris, Ofcom, membuka penyelidikan terhadap X atas laporan mengenai Grok yang digunakan untuk mengubah foto orang menjadi gambar tidak senonoh tanpa izin.
Jika terbukti melanggar hukum, Ofcom dapat menjatuhkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global X atau 18 juta poundsterling (sekitar Rp409 miliar). Lembaga itu bahkan berpotensi meminta pengadilan memblokir X di Inggris jika tidak patuh.
Menteri Teknologi Liz Kendall menegaskan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan aturan yang menjadikan pembuatan dan permintaan deepfake sebagai tindak pidana. Ia juga akan mengklasifikasikannya sebagai “pelanggaran prioritas” di bawah Undang‑undang Keamanan Daring. Selain itu, pemerintah berencana mengkriminalisasi penyediaan aplikasi atau alat daring yang dirancang untuk membuat gambar deepfake tidak senonoh tanpa persetujuan, termasuk aplikasi “nudifikasi”.
“Gambar perempuan dan anak-anak dalam keadaan telanjang yang dibuat AI tanpa persetujuan adalah senjata pelecehan,” kata Kendall.
Kendall menegaskan bahwa baik individu maupun platform yang memfasilitasi konten tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyelidikan Ofcom akan menilai apakah X gagal menghapus konten ilegal secara cepat dan tidak mengambil langkah memadai untuk mencegah pengguna di Inggris mengaksesnya. Tekanan terhadap X juga datang dari luar negeri, setelah Malaysia dan Indonesia dilaporkan sempat memblokir akses ke alat Grok menyusul kontroversi serupa.(Reporter: Nasywa Salsabila) (Wahyu Dwi Anggoro)