sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Masih Selidiki Google soal Sistem Pembayaran Aplikasi Play Store

Technology editor Wahyudi Aulia Siregar
28/06/2024 20:19 WIB
Sidang KPPU terhadap Google LLC terkait dengan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) dalam aplikasi Play Store masih terus berlangsung.
KPPU Masih Selidiki Google soal Sistem Pembayaran Aplikasi Play Store. (Foto: MNC Media)
KPPU Masih Selidiki Google soal Sistem Pembayaran Aplikasi Play Store. (Foto: MNC Media)

Skema ini, kata Muhari, biasanya diterapkan untuk aplikasi yang menggunakan metode berlangganan (subscription) seperti pendidikan, musik, kebugaran, atau video. Selain itu, sistem yang sama juga digunakan untuk aplikasi yang menawarkan item digital seperti video game dan jasa seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan sejenisnya.

"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," tuturnya.

Muhari menilai, Google juga tidak mengizinkan sistem alternatif pembayaran selain GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut diterapkan sejak 1 Juni 2022. 

Sementara, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Kondisi ini menjadi perhatian bagi KPPU terkait dampaknya terhadap persaingan usaha.

"Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," kata Muhari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement