IDXChannel - Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google LLC terkait dengan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) dalam aplikasi Play Store masih terus berlangsung.
Saat ini, proses persidangan menghadirkan investigator dari KPPU. Perkara dengan nomor 03/KPPU-I/2024 tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh Google LLC digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, investigator KPPU menilai Google LLC memaksa pengembang (developer) yang memiliki aplikasi di Google Play Store harus menggunakan sistem GPB. Jika menolak, maka Google LLC akan menghapus aplikasi tersebut.
"Perbuatan itu bertentangan dengan aturan pada Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf B pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Kepala Panitera KPPU, Akhmad Muhari.
GBP adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Dengan sistem GBP, Google LLC mengenakan biaya layanan (fee) untuk setiap pembelian dalam aplikasi sebesar 15 hingga 30 persen.