Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang pasar digital tahun lalu yang bertujuan untuk mengekang kekuatan raksasa teknologi.
"RUU ini akan memberdayakan pihak berwenang untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang ditargetkan terkait transaksi toko aplikasi guna mempertahankan pasar digital yang terbuka dan kompetitif," kata juru bicara Pemerintah kepada BBC.
Namun, juru bicaranya menolak mengatakan apakah pihak berwenang akan melakukan intervensi dalam kasus Apple setelah RUU tersebut disahkan.
“Kami tidak berhak mengomentari kasus-kasus tertentu,” kata orang tersebut.
(SAN)