Saat ini, kata Meutya, Kementerian Komdigi tengah fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Isu pembatasan WhatsApp muncul setelah Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengungkapkan adanya usulan dari asosiasi.
Usulan tersebut terkait dengan kesetaraan level of playing field dalam industri telekomunikasi. Penyedia OTT selama ini dinilai hanya menikmati saja sementara yang membangun internet dengan investasi besar adalah operator. Oleh karena itu, perlu pengaturan layanan pesan dengan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp.
Beberapa negara di dunia seperti Uni Emirat Arab (UEA) misalnya melakukan pembatasan di mana WhatsApp hanya diizinkan memanfaatkan layanan teks, sementara voice call dan video call tidak diizinkan.
(Rahmat Fiansyah)